“Jadi, jika sebelumnya ada 729 caleg DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini hanya menyisakan 727 calon,” ucapnya.
Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menambahkan, mekanisme pencoretan calon setelah penetapan DCT dapat dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 35 ayat 1 dan 2. Di mana calon yang meninggal dapat dicoret tanpa mengubah nomor urut calon yang lainnya.
“Contoh, calon atas nama Suwardi dari Partai NasDem kan nomor urut tujuh di dapil Medan 5. Ketika namanya kami coret, calon nomor urut berikutnya tidak mengalami perubahan. Hanya saja daftar caleg nomor tujuh itu kami kosongkan,” kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.
Rinaldi juga menegaskan, tidak ada mekanisme pergantian calon yang dicoret usai ditetapkan dalam DCT. Perubahan hanya bisa dilakukan hingga batas waktu 12 Desember 2018 sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1484/2018 tertanggal 6 Desember 2018.
“Batas akhirnya 12 Desember ini. Karena setelah ini, KPU akan melakukan pencetakan surat suara,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan tersebut.