KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Wahyudi Aulia Siregar
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.id  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Terbit yang kini di tahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur akan ditahan selama 40 hari ke depan hingga 19 Maret 2022. 

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022-19 Maret 2022," kata Ali. 

Selain Terbit, empat tersangka yang diboyong ke KPK bersamaan dengan sang bupati juga diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari hingga 19 Maret 2022. 

Yakni tersangka SC yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka MSA yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka MR yang ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sementara untuk satu tersangka lain, yakni ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022-20 Maret 2022. Tersangka ISK ditangkap di waktu yang berbeda dengan 5 terangka lainnya setelah sempat melarikan diri. 

"Pemberkasan perkara para Tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh Tim Penyidik," pungkasnya.

Bupati Terbit dan sejumlah koleganya itu ditangkap penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat antara tahun 2020-2022. Mereka ditangkap dalam serangkaian operasi yang dimulai dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan penyidik KPK dari salah satu kafe. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

13 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

13 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal