Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir dan 3 Tersangka Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Wahyudi Aulia Siregar
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan empat tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan TinggiSumatera Utara menahan empat tersangka korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mulai Kamis (17/3/2022) hari ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, identitas keempat tersangka korupsi dana Covid-19 yakni masing-masing berinisial SES (rekanan), MT (PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Yos Tarigan, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Yos membeberkan, alasan penahanan lantaran khawatir keempat tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," katanya.

Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Nonalam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Hasil audit akuntan publik menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp944.050.768.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal