Konsumsi Narkoba, Oknum Plt Camat Nibung Hangus Sumut Ditangkap Polisi

Ulil Amri
Polisi menggerebek tiga orang yang sedang asyik pesta narkoba di salah satu rumah di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu (5/4/2025). (Foto: Rekaman video amatir).

BATUBARA, iNews.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Asahan. Saat ditangkap, oknum Plt tersebut tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu (5/4/2025). 

Selain oknum ASN tersebut, dua pria lainnya juga turut ditangkap. Ketiga pria yang berada di lokasi tampak gugup saat petugas menggerebek rumah di Jalan Bakti, Kisaran. 

Mereka sempat mengelak dengan alasan sedang bermain game. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah dilakukan penggeledahan di seluruh ruangan, termasuk bagian luar rumah.

Petugas menemukan alat isap sabu yang disembunyikan di bawah genteng serta bungkusan plastik klip bekas pakai. 

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto mengatakan, meski tidak ditemukan narkoba, tapi penemuan alat isap sabu menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

"Tiga orang tersebut berinisial AP, HP dan AS. Si AP ini mengaku Plt Camat di Kabupaten Batubara dan saat ini ketiga pelaku sudah kita serahkan ke panti rehab karena memang saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. Hasil urine ketiga pelaku positif," ujar AKP Mulyoto, Selasa (8/4/2025).  

Oknum Plt camat dan dua rekannya kemudian diserahkan ke panti rehabilitasi narkoba di Asahan karena saat penangkapan petugas tidak meemukan narkoba.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal