Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH

iNews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2024. (Foto: Istimewa).

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Tersangka M diduga membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mendukung pencairan anggaran.

“Struk pembelian yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” ucapnya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan dan perintah MHA sebagai pengguna anggaran, yang turut menandatangani dokumen pencairan seperti SPM, SP2D, hingga SPTJM.

Sementara itu, tersangka ZH selaku PPTK diduga menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sesuai fakta.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Naikkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Kata Pakar UGM dan Unima

57 tahun lalu

Rumah Pegawai Lapas di Tebing Tinggi Diteror OTK, Mobil Ditembak

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal