Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Panggil Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kedua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan (RN).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Kedua saksi tersebut yaitu mantan anggota DPRD Sumut Fraksi PPRN periode 2009-2014 Rooslynda Marpaung dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Rinawati Sianturi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2020). Ke-14 tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Syamsul Hilal (SH). Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID).

Mereka disangkakan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Ketiga, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Dan terakhir penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Baru Setahun Dilantik Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal