Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

iNews
Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. (Foto: iNews).

Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri, menjadi dokumen against acceptance dengan tenor 180 hari.  

Perubahan skema tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar.  

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry menegaskan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inalum Kantongi Rp8,03 Triliun dari Danantara untuk Garap Proyek Smelter Mempawah  

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal