Kasus Aktivis Mahasiswa Langkat Dipukul OTK, Ini Kata Polda Sumut

Antara
Ilustrasi pemukulan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki kasus pemukulan yang dialami aktivis mahasiswa Ahmad Zulfahmi Fikri di Kabupaten Langkat. Dia dianiaya orang tidak dikenal di Kafe Lajor Kopi, Jalan Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, anggota di lapangan masih terus bekerja melakukan tindakan kepolisian. Kasus penganiayaan mahasiswa UIN Sumut itu masih diselidiki.

"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/347/II/2021/Sumut/SPKT "I" tanggal 15 Februari 2021," ujar mantan Kapolres Nias Selatan, Senin (22/2/2021).

​​​​​​​Sebelumnya, aktivis mahasiswa Langkat Ahmad Zulfahmi Fikri dianiaya OTK. Dia dipukul saat berada di Kafe Lajor Kopi, Jalan Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Senin (15/2/2021).

Dalam pelaporan ke Polda Sumut, Zulfahmi didampingi kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Zikri. Peristiwa ini mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak, baik dari elemen mahasiswa maupun masyarakat. Harapannya, polisi dapat menangkap pelaku dan aktor intelektual di belakangnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

12 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal