Karyawan TVRI Medan Tolak Eksekusi Lahan dan Bangunan

Said Ilham
Stepanus Purba
Eksekusi lahan mendapat perlawanan dari kepala dan sejumlah karyawan TVRI. (Foto:iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Juru sita dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mengeksekusi lahan dan bangunanTVRI yang berada di pekarangan Stasiun TVRI Medan.Di hadapan kepala dan karyawan TVRI, juru sita Pengadilan Negeri Medan membacakan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/EKS.2017/85/PDT.G/2015/MDN yang diputuskan pada tanggal 28 Januari 2018 lalu.Namun eksekusi lahan yang diklaim milik mantan Gubernur Sumatera Utara, Marah Malim Harahap mendapat perlawanan dari kepala TVRI dan sejumlah karyawan. Mereka menolak penyitaan yang dilakukan oleh PN Medan karena mengklaim masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi.

Video Editor: Stepanus Purba

Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Bandarlampang-Lamsel Digusur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

57 tahun lalu

Penggusuran di Lampung, Tangis Warga Pecah Pasrah Lihat Rumah Rata Tanah

57 tahun lalu

39 Objek Tanah Milik PT KAI di Jatayu Bandung Dieksekusi, Warga Kosongkan Tempat Tinggal 

57 tahun lalu

Ricuh Penggusuran di Batam, 14 Orang Diduga Provokator Ditangkap 

57 tahun lalu

Ngeri! Penggusuran di Batam Ricuh, 1 Anggota Brimob Tertusuk Anak Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal