Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lakukan Penyidikan, 19 di Antaranya di Sumut

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.062 Polsek yang tersebar di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021. SK tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan Kapolri, dipaparkan kriteria atau alasan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia saat ini tidak melakukan proses penyidikan.

Kriteria itu di antaranya soal jarak tempuh Polsek yang terlalu jauh. Kemudian sedikitnya jumlah laporan polisi yang masuk dari hasil rekapitulasi dalam satu tahun.

Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal