Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat 

Puteranegara
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Humas Polri).

Ditambahkan Agung, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Agung.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

2 bulan lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal