Kanwil DJP Sumut I Tangkap Pengusaha Buron Kasus Pengemplangan Pajak Rp1,9 M

Sindonews
Zailani Tanjung
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Dharmawan menambahkan agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan. Baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Sumur Banten, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Pilu! Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Cisimeut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Labuan Pandeglang Banten

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal