Kalapas Lubukpakam Akan Diperiksa BNN Terkait Sipir Edarkan Narkoba

Stepanus Purba
Antara
Terduga tersangka petugas sipir yang diamankan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubukpakam Sumatera Utara (Sumut), Prayer Manik, terkait dengan penangkapan sipir Maredi yang diduga membantu narapidana Dekyan mengedarkan narkoba di lapas itu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (16/9/2018) lalu.

“BNN akan menindaklanjuti dengan memanggil Kalapas Lubukpakam,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat (28/10/2018).

Tersangka Maredi sudah tujuh tahun bertugas di Lapas Lubukpakam. Di dalam rekaman CCTV, terlihat yang bersangkutan mengambil barang bukti narkoba yang diantar kurir ke lapas untuk diedarkan.

Dia menjelaskan, setiap minggu narapidana Dekyan memberi uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Lapas Lubukpakam untuk melancarkan aksinya. Uang tersebut biasanya disebut dengan sandi “bayar uang SPP”.

“Selain Maredi, ada tiga orang sipir lagi temannya dan akan dimintai keterangan. Saat ini kenapa cuma dia yang ditahan? Karena tertangkap tangan,” kata Arman.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku

57 tahun lalu

Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Perkuat Penindakan dan Pencegahan

57 tahun lalu

Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

57 tahun lalu

BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal