KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta, Pengendara Lewat Perlintasan di Sumut Harap Waspada

Wahyudi Aulia Siregar
KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta, Pengendara Lewat Perlintasan Harap Waspada (Foto: Istimewa)

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa 'Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'. 
 
“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Kereta Api Tabrak Minibus Terjebak Macet usai Terobos Palang Pintu di Kediri

57 tahun lalu

Jadwal Kereta Semarang-Surabaya Terdampak Banjir, Pembatalan Tiket Diganti 100 Persen

57 tahun lalu

KA Datuk Belambangan Relasi Stasiun Tebingtinggi-Lalang Kembali Beroperasi 1 Januari 2024 

57 tahun lalu

Gubernur Jatim Resmikan Pintu Perlintasan KA dan Pos Jaga di Banyuwangi

57 tahun lalu

KA Feeder Tertahan di Stasiun Cimahi, Begini Nasib Penumpang Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal