Penetapan JR Saragih sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3/2018). JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. “Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto,” ucap Andi.
JR Saragih sebelumnya sudah pernah memberi penjelasan soal ijazahnya yang jadi masalah. Senin (12/2/2018), JR Saragih yang didampingi Ance Selian serta sejumlah perwakilan partai politik pengusung menunjukkan ijazahnya tersebut. Dia juga mengaku, fotokopi ijazah asli yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tersebut telah dilampirkannya saat mendaftar.
JR Saragih mengatakan, berkas ijazah yang digunakannya untuk mendaftar sebagai bupati Simalungun sama seperti yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumut. Ijazah yang dahulu juga pernah dipermasalahkan itu telah mendapat pengakuan sah dari Mahakamah Agung (MA) melalui proses gugatan. Kemudian pada 2017 silam, tepatnya 19 Oktober tahun lalu, JR kembali melegalisasi ijazahnya.
"Waktu itu digugat, ini putusan MA yang menyatakan ijazah itu sah dan register ijazah itu sah. Saya tunjuk semua, ini legalisir nilainya. Kepala Dinas Pendidikan DKI yang tanda tangan. Setelah itu dikonfirmasi oleh Partai Demokrat betul atau tidak bermasalah ijazah saya, dijawab pada 19 Januari 2019, tembusannya kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu yang menyatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh kepala dinas, ada suratnya," ungkapnya.