Jelang Pemilu 2024, KPU Butuh Akses Data Kependudukan dari Pemprov Sumut

M Andi Yusri
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menandatangani Memorandum of Understanding dengan KPU Provinsi Sumut tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Senin (4/7/2022). (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan akses data kependudukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Akses data ini pun ditandai dengan MoU dengan Pemprov Sumut, Senin (4/7/2022).

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan tujuan MoU tersebut agar Pemprov Sumut dapat memberi dukungan dalam pemutakhiran data pemilih. Data pemilih dari waktu ke waktu pastilah terus berubah. 

“Kita (KPU) memang sudah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kita sebenarnya butuh dukungan dari Pemprov Sumut, secara khusus kepada Dinas Dukcapil Sumut, karena dalam pemutakhiran data kita butuh akses data kependudukan,” kata Herdensi, Senin (4/7/2022).

Dengan MoU tersebut KPU dan Pemprov Sumut diharapkan dapat saling bertukar data pemilih dengan data kependudukan. 

“Mana yang tidak tercatat dari kedua data itu, kemudian kita akan lakukan verifikasi faktual ke lapangan apakah orangnya masih ada atau meninggal dan lain-lain,” katanya.

Selain pemutakhiran data, MoU tersebut juga menyangkut tentang peningkatan partisipasi pemilih. Menurut Herdensi, tingkat partisipasi pemilih dari tahun ke tahun memang terus meningkat. Pada tahun 2019 saja angka partisipasi pemilih di Sumut sudah mencapai angka 80 persen.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal