MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengumpulkan para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di rumah dinasnya di Jalan Sudirman, kota Medan, Rabu (1/12/2021). Langkah tersebut untuk menyosialisasikan penerapan PPKM Level 3 kepada masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Edy mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terutama terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Antisipasi/Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Instruksi Mendagri 62/2021 tersebut berisi antara lain tidak adanya pengadaan mudik Nataru, tidak bepergian, pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan dan wisata lokal," kata Edy Rahmayadi.
Selain itu, kegiatan peribadahan di gereja juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan membatasi jemaat yang mengikuti ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Jemaat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen, menutup alun-alun. Melarang pesta perayaan, pawai dan arak-arakan, baik di tempat terbuka dan tertutup," kata Edy.