Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya

Aditya Pratama
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya siap menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 Perpres.

"BPJS Kesehatan tentu akan senantiasa comply dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (13/5/2020).

Menurut Iqbal, Perpres itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah Perpres 79/2019 dibatalkan oleh MA. Dalam putusan MA, iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya naik per 1 Januari dibatalkan.

"Perpres 64/2020 ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA," kata Iqbal.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum iNews.id dari Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020).

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)

- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal