MEDAN, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan mengklarifikasi isu pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) para dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) GL Tobing Tanjungmorawa, Deliserdang.
Menurut Whiko, kabar itu tidak benar adanya dan perlu diluruskan. “Kemarin kita mendapat berita yang kurang benar, bahwa mereka (tenaga kesehatan) di PHK dan sebagainya,” ujar Whiko memberikan keterangan pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Minggu (3/5/2020).
Whiko mengatakan, petugas kesehatan yang mengawaki Rumah Sakit (RS) GL Tobing sebagai rujukan Covid-19, dibentuk dalam tim satgas kesehatan yang telah ditunjuk Pemprov Sumut.
Dari penunjukan para dokter atau tenaga kesehatan itu, lanjutnya, ada jadwal dan batas waktu yang diberikan selama masa penanganan di RS. Mengingat risiko penularan di kalangan tenaga tersebut masuk kategori tinggi, maka mereka harus melaksanakan isolasi maupun karantina, pada saat melaksanakan perawatan pasien.
“Bahwa jadwal bertugas mereka terdiri dari dua pekan, untuk bekerja (operasional) di RS rujukan. Selanjutnya melaksanakan karantina (mandiri) dua pekan. Sepekan di antaranya mengarantinakan diri di penginapan (hotel),” paparnya.