Ini Penjelasan Dinkes Sumut soal Kriteria Pemantauan Pasien Diduga Suspect Korona

Stepanus Purba
Perawat RSUP Haji Adam Malik Medan saat berada di ruang isolasi yang dipersiapkan untuk perawatan pasien virus korona. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Dokter Aris Yudhariansyah menjelaskan tidak semua pasien yang memiliki gejala deman, batuk, pilek akan masuk dalam pemantauan pasien Covid-19 atau virus korona. Ada tiga kriteria yang telah ditetapkan sampai diperlukan tindakan pemantauan terhadap pasien suspect korona.

Pertama, pemantauan terhadap orang sehat yang baru pulang dari negara terpapar virus korona. Kedua orang dalam pemantauan (ODP) yang mengalami gejala sakit seperti batuk dan pilek. Ketiga pasien dalam pengawasan (PDP) yang mendapat perawatan di ruang isolasi.

"Untuk kasus pasien yang dirujuk dari RS Haji ke RSUP H Adam Malik kemarin itu kategori ODP. Sebab dia sudah dinyatakan sehat, tapi masih akan dilakukan pemantauan," ujarnya, Kamis (5/3/2020).

Aris menjelaskan, pemantauan itu dilakukan selama 14 hari terhitung sejak pasien dipulangkan ke rumah. Nantinya, petugas dinkes dari tempat domisili yang bersangkutan akan memonitor perkembangan kesehatannya.

"Jadi artinya, masyarakat tidak perlu panik. Karena pasien yamg dikirim tidak termasuk dalam kriteria yang terkonfirmasi korona," katanya.

Sebelumnya, seorang tukang pijat masuk dalam pemantauan usai memiliki riwayat kontak dengan warga negara Singapura. Sebelumnya, dia dirujuk dari RS Haji Medan ke RSUP Haji Adam Malik Medan karena diduga suspect Covid-19.

Namun setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), warga tersebut dinyatakan sehat. Namun harus tetap menjalani pemantauan karena memiliki riwayat kontak dengan warga negara Singapura.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Rem Blong! Mobil Rombongan Wisatawan Singapura Kecelakaan di Jalur Bromo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perketat Pengawasan Takjil, Pemkot Madiun Lindungi Warga dari Makanan Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal