JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia memutuskan larangan masuk atau transit bagi turis atau pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel). Kebijakan ini berdasarkan perkembangan penyebaran virus korona (Covid-19) tipe baru yang dikeluarkan Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Kebijakan ini diberlakukan bagi para pendatang yang dalam 14 hari melakukan kunjungan dari ketiga negara tersebut.
Seperti di Iran, bagi para pendatang yang pernah singgah di wilayah Teheran, Qom dan Shiraz dilarang masuk ke Indonesia. Kemudian Italia, mereka yang baru mengunjungi Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piemonte (Piedmont). Selanjutnya Korsel, yang melakukan perjalanan dari Kota daegu dan Provinsi Gyeonggi-do.
Sementara bagi pendatang yang tidak berasal dari tiga negara tersebut, tetap memerlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas berwenang di negara masing-masing.