Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

Wahyudi Aulia Siregar
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Nursyam, mantan Kadinkes Tapanuli Tengah dalam kasus korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas 2023. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.idPengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Nursyam, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng). Nursyam dihukum dalam kasus korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tahun anggaran 2023.

Dalam putusan banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim yang diketuai Serliwaty mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nursyam.

Hukuman tersebut jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Serliwaty dikutip dalam amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Tersangka Korupsi Perkreditan Rp105 Miliar

57 tahun lalu

Manajer Bank BUMN di Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah 17,96 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal