Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nursyam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah Tapteng. Pemotongan dilakukan secara sistematis setiap bulan oleh para Kepala Puskesmas dan bendahara, selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Dana tersebut dipotong 50 persen, lalu dikumpulkan oleh Henny Nopriani Gultom, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, sebelum diserahkan kepada Nursyam. Dalam praktiknya, Nursyam menjanjikan tidak akan memutasi ataupun mempersulit para kepala puskesmas dan bendahara yang menunjukkan loyalitas melalui penyetoran dana.
Selain Nursyam, dua pejabat lain juga turut terlibat dalam kasus ini, yakni Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng.
Henny disebut menerima Rp21 juta sebagai bagian dari praktik korupsi ini, sementara Herlismart menerima Rp20 juta karena turut berperan dalam pengumpulan dana dari puskesmas. Keduanya telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.