Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

Wahyudi Aulia Siregar
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Nursyam, mantan Kadinkes Tapanuli Tengah dalam kasus korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas 2023. (Foto: Istimewa).

Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nursyam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah Tapteng. Pemotongan dilakukan secara sistematis setiap bulan oleh para Kepala Puskesmas dan bendahara, selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Dana tersebut dipotong 50 persen, lalu dikumpulkan oleh Henny Nopriani Gultom, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, sebelum diserahkan kepada Nursyam. Dalam praktiknya, Nursyam menjanjikan tidak akan memutasi ataupun mempersulit para kepala puskesmas dan bendahara yang menunjukkan loyalitas melalui penyetoran dana.

Selain Nursyam, dua pejabat lain juga turut terlibat dalam kasus ini, yakni Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng.

Henny disebut menerima Rp21 juta sebagai bagian dari praktik korupsi ini, sementara Herlismart menerima Rp20 juta karena turut berperan dalam pengumpulan dana dari puskesmas. Keduanya telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Tersangka Korupsi Perkreditan Rp105 Miliar

57 tahun lalu

Manajer Bank BUMN di Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah 17,96 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal