Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Besok, Ini Permintaan Kuasa Hukum HRS

iNews.id
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

"Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara," tuturnya.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mudik Gratis Kapal Perang Diserbu Pemudik, KRI Banda Aceh Angkut Ribuan Orang

57 tahun lalu

Arus Balik Lebaran, Penumpang Kereta di Stasiun Lamongan Tembus Ribuan Orang

57 tahun lalu

Kisah Pemudik Bonceng Istri dan 2 Anak, Pilih Naik Motor demi Hemat Biaya ke Jakarta

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bandung-Jakarta yang Layak Dipilih saat Arus Balik Nataru

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Pangandaran Anti Macet Parah, Hemat 2 Jam Waktu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal