Guru Trading Indra Kenz Mulai Disidang, Didakwa Pasal Berlapis

Wahyudi Aulia Siregar
Guru Trading Indra Kenz ,Fakar Suhartami Pratama (kedua kanan menghadap kamera) (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id  - Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama mulai menjalani persidangan  di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/8/2022). Dia didakwa pasal berlapis.

Setidaknya Fakar didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata JPU dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022). 

Sidang kata Chandra, akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. 

"Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra. 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut perkara yang menyeret Fakar itu bermula sekitar awal tahun 2019 lalu. Saat itu Fakar membuat konten video terkait mempromosikan Binomo. Dimana dari konten itu dia mendapat bayaran antara Rp20 juta-Rp30 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ajukan Banding

57 tahun lalu

Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mentor Trading Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

57 tahun lalu

Terlibat Pencucian Uang, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal