Guru Besar USU Yusuf L Henuk Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE

Antara
Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk yang ditetapkan tersangka kasus UU ITE di Polres Tapanuli Utara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status ini usai penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang," ujar Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (30/6/2021).

Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.

Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik. Atas kedua laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.

"Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kurir Narkoba Bawa Sabu 2 Kg di Bandara Silangit Ditangkap, Salah Satunya Nenek 63 Tahun

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemilihan Rektor USU 2026-2031: Prof Muryanto Amin Raih Suara Tertinggi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

PT WOOK dan USU Kerja Sama, Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal