Gerebek Gudang Narkoba, BNN Sita 222 Kg Ganja

Aminoer Rasyid
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menggerebek gudang penyimpanan 222 kilogram (kg) ganja kering asal Aceh, Selasa 16 Januari 2018 malam. Rencananya, pelaku akan mengedarkan ratusan ganja tersebut ke wilayah Sumut dan Riau.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Sumut Jalan Wiliam Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Kamis (18/1/2018) memaparkan, penggerebekan gudang penimbunan narkotika jenis ganja kering ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka WG dan SW di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.

Saat itu, kedua tersangka yang diduga sebagai kurir akan mengantar pesanan 20 bungkus ganja kering seberat 20 kg kepada pemesannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ratusan kg ganja kering.

Lokasi gudang milik keduanya terpencil dan berada di areal perkebunan sawit Kota Tebingtinggi. Dari penggerebekan tersebut, petugas BNN Provinsi Sumut berhasil menemukan ratusan bungkus ganja kering siap edar seberat 222 kg.

“Ratusan kg ganja tersebut dikendalikan oleh A, seorang narapidana yang mendekam di Lapas Aceh. Penangkapan ini sebelumnya sudah direncanakan dengan matang, makanya dapat sebesar ini,” kata Brigjen Pol Marsauli Siregar.

Dia mengatakan, BNN sedang mengejar pelaku lain yang merupakan tangan kanan seorang narapidana di Lapas Aceh. Pelaku tersebut berperan mengendalikan peredaran barang haram tersebut ke sejumlah pemesannya dari sejumlah provinsi di Indonesia.

“Dari 222 kg ganja, nantinya akan dijual dalam bentuk eceran oleh seorang kurir yang tersebar di wilayah Sumatera. Nanti ada yang menghubungi ke J, nah J ini menginstruksikan ke dua orang ini baru transaksi terjadi,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan salah seorang yang rumahnya rela dijadikan gudang penyimpanan ratusan ganja, dia mendapat imbalan sebesar Rp50.000 per kg ganja. “Kedua pelaku sudah ditahan. Kami masih mengejar pelaku lainnya. Mereka masih dipantau ada yang berasal dari Riau, Aceh, dan tidak di Sumut ini,” kata Marsauli.

Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal