Menurutnya, tim Satreskrim Polres Nias Selatan yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat menyisir lokasi kejadian untuk mencari pelaku.
Polisi kemudian melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku agar membantu mempercepat proses penangkapan. Anggota lalu mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Hilijalootano Laowo.
“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan menangkapnya," ujar Sugiabdi.
Pelaku yang diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.