Berdasarkan pengakuannya, setidaknya dalam dua bulan terakhir dia melakukan enam kali pembakaran. Mulai dari warung tuak dan tiga unit mobil di di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan.
"Kemudian, membakar satu unit mobil dan rumah Anto Tarigan," ujar dia.
Luhut juga mengakui bahwa dirinya merupakan pencandu minuman keras jenis tuak. Bisa jadi dia melakukan pembakaran saat dalam pengaruh minuman keras.
"Kita mencurigai bahwa hal ini memicu terjadinya tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaan nya," tutup Faisal.