Gagal Jadi Paslon, JR Saragih-Ance Selian Gugat KPU ke Bawaslu Besok

Stepanus Purba
JR Saragih dan para pendukungnya. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Setelah dinyatakan gagal menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian berencana mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, 13 Februari 2018.

“Kami nggak mau last minute, mana tahu ada nanti kekurangan. Hari ini kami lengkapi semua berkas gugatan. Besok, kami akan sampaikan gugatan tersebut ke Bawaslu,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Partai Demokrat Meilizar Latif di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Senin (12/2/2018).

Meilizar juga mengatakan, pihaknya akan membawa sejumlah alat bukti terkait legalisasi ijazah dari JR Saragih yang dinyatakan oleh KPU Sumut tidak memenuhi syarat. “Kami lengkapi apa saja yang dikatakan bermasalah oleh KPU. Kami akan tunjukkan ijazah ada, legalisasi ijazah juga ada, salahnya mana,” kata Meilizar.

"Kalau Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka tidak pernah legalisasi ijazah Pak JR, itu salah mereka. Surat kepala dinasnya adanya, kalau ijazahnya itu ada,” ujar Meilizar.


Meilizar membantah bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisasi ijazah JR Saragih. “Bukan tidak pernah. Kepala dinasnya menyatakan itu ada sementara sekretarisnya menyatakan tidak pernah melegalisasi. Yang dipermasalahkan KPU itu legalisasi, bukan ijazah. Sekretarisnya yang menyatakan tidak pernah dilegalisasi, bukan kepala dinasnya,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Meilizar menyatakan, JR Saragih sudah menggunakan ijazah yang sama saat maju sebagai calon bupati Simalungun. JR Saragih terbukti menang selama dua periode. “Kalau ada masalah, kenapa jadi bupati Pak JR? artinya kan clear pada saat itu,” ujar Meilizar.

Meilizar juga mengungkapkan, langkah gugatan yang dilakukan oleh tim pemenangan JR Saragih untuk tahap awal akan dilakukan ke Bawaslu. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau di Bawaslu bermasalah, kami akan lakukan gugatan ke PTUN. Kalau keputusan di Bawaslu final, kami tidak akan ke PTUN,” tuturnya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal