Emak-Emak Pengemudi Mobil Seruduk Pemotor hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Aminoer Rasyid
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai FN menyeruduk sejumlah kendaraan yang ada didepannya. Korban terlindas hingga meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka ringan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Protes Sistem PPDB, Emak-Emak Demo Sambil Masak di Depan DPRD Jabar

57 tahun lalu

Tragis! Terjerat Kabel Menjuntai, Emak-Emak di Jember Jatuh dari Motor

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jember, Emak-Emak Tewas Tertabrak Truk Saat Menyalip

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jombang, 2 Pemotor Emak-Emak Tertabrak Truk Tangki usai Pulang Ngaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal