Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Mikro tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021.
"Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," kata Irman.
PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.
Di Sumut sendiri, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif, dari 13 hingga 19 Maret tercatat rata-rata perhari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.
"Penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga Pemprov Sumut lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.
Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro, untuk membuat kebijakan berikutnya.
"Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya," ucapnya.