MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Sumut hingga 14 Juni 2021. Perpanjangan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut,” ujar Irman Oemar, Selasa (1/6/2021).
Irman mengatakan pandemi Covid-19 saat ini masih menjadi ancaman serius bagi seluruh masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
"Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan," katanya.