MEDAN, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kepatuhan warga yang menjalankan protokol kesehatan secara disiplin sesuai imbauan pemerintah di masa pandemi corona. Namun khusus untuk tempat yang kerap melibatkan banyak orang, pengelola diminta menyiapkan aturan ketat pencegahan Covid-19.
Ketua GTPP Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Di antaranya pasar modern, pertokoan dan sejenisnya yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan yakni, pertama membatasi tingkat kunjungan dan memeriksa suhu tubuh di semua pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius maka tidak diperkenankan masuk.
“Jika pengunjung tidak memakai masker juga tidak diperbolehkan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah. Selain itu selama bertugas harus didampingi petugas keamanan,” ujar Edy Rahmayadi sebagaimana disampaikan Juru bicara GTTP Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, Rabu (24/6/2020).
Aturan kedua yakni membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan pedagang yang beroperasi. Kemudian mengatur jarak etalase serta jam operasional, serta jam buka dan tutup mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai, minimal satu meter seperti di pintu masuk kasir, lift, ekskalator. Selain itu membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai.