Edarkan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Kakak Adik Medan Ditangkap di Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan dua orang kakak-adik di salah satu parkiran hiburan malam di Jalan Listrik Medan. Siti Suwarni (37) dan Agus Syahputra alias Billy (25) ditangkap petugas karena mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangakapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran ekstasi di KTV Stroom yang diterima petugas. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik dua mencurigakan dari dua orang.

"Saat keduanya hendak beranjak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya," ucap Philip, Senin (9/11/2020).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sang adik ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel.

"Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp140.000 perbutir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000," kata Philip. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Patumbak. Polisi masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut kepada tersangka.

"Kedua dijerat degna pasal Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun," ucapya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal