Dua Maling Ditangkap Polisi saat Bongkar AC di Medan Denai

Stepanus Purba
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua orang pemuda karena mencuri pendingin ruangan (AC) di Jalan Tuba 4, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (12/11/2020). Kedua pemuda berinisial AAP alias Ahyar dan Ha alias Dian (44) kedua warga Kecamatan Medan Denai ditangkap petugas saat asyik membongkar mesin AC di rumah Hartati (50).

“Aksi pencurian yang mereka lakukan diketahui oleh personel Reskrim Polsek Medan Area, yang tengah melintas di lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Riyanto, Jumat (13/11/2020).

Riyanto mengatakan kedua pelaku beraksi sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Petugas yang berpatroli melihat kedua warga Kecamatan Medan Denai itu dan mengamankan keduanya.

“Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Rianto menuturkan, setelah kejadian korban langsung diarahkan oleh petugas untuk membuat laporan polisi.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peta Risiko Covid-19 di Sumut, Gunungsitoli Satu-satunya yang Masuk Zona Merah

57 tahun lalu

Gubernur Sumut Siapkan 300 Hektare Untuk Pembangunan Sport Center

57 tahun lalu

Pelaku Pembakaran Pemuda di Medan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Video Maling di Medan Baru Sumut Menangis Terpergok Curi Televisi

57 tahun lalu

Pemuda di Medan Dibakar Hidup-Hidup Orang Tak Dikenal saat Jalan Pulang ke Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal