"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca, Minggu (23/1/2022).
Hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli motor serta untuk wasrik dan pers rilis.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Kapolda.
Dari pemeriksaan tim gabungan, diketahui jika Kapolrestabes hanya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja. Motor itu dibeli seharga Rp13 juta. Kapolrestabes Medan membayar Rp7 juta , sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," kata Kapolda.
Dengan fakta di atas, Kapolda menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ucapnya.