Ditangkap di Kuala Namu, Kepala Dinas PMPTSP Sumut Ditahan di Rutan Tanjungpura

Erwin Syahputra Nasution
Kejari Langkat menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara, Muhammad Arpan Efendi Pohan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sabtu (21/8/2021) Malam. (Foto: iNews/Erwin Syahputra)

Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,4 miliar yang mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.

Selain MAEP, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Unit Pelaksa Teknis Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat inisial D, pejabat pelaksana teknis kegiatan inisial A, dan TS.

Tersangka D dan A telah ditahan di Lapas Kota Binjai, sementara T belum dilakukan penahanan karena sakit.

Keempat tersangka diduga memanipulasi anggaran dengan kegiatan fiktif pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp1,9 miliar.

Daro tujuh titik pengerjaan jalan di Langkat, hanya dikerjakan 20 persen saja, sedangkan sisa anggaran dikorupsi dengan berbagai modus.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 21 Agustus," ujar Boy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

4 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

17 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

23 hari lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

26 hari lalu

Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal