"PTUN sudah mengeluarkan putusan sela agar surat tersebut (pemecatan) ditunda," katanya.
Rusdi meminta kepada Pemkot Medan untuk menaati putusan sela yang dikeluarkan PTUN.
"Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. Ini (PD Pasar) negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya di sini duduk karena undang-undang," ucapnya.
Hingga saat ini, suasana di PD Pasar masih ramai. Puluhan polisi tampak masih berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah bentrokan.