Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

iNews TV
Polres Asahan menggagalkan penyelundupan sabu 5 kg yang dibawa TKI ilegal. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan dan terancam dijerat undang-undang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Asahan, Rumah Produksi Tahu Goreng Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Bentrok Berdarah di Perkebunan Sawit Asahan, 2 Karyawan Tertembak di Kepala

57 tahun lalu

Sipir di Lampung Utara Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal