Polres Asahan menggagalkan penyelundupan sabu 5 kg yang dibawa TKI ilegal. (Foto: iNews)
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan dan terancam dijerat undang-undang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.