Diduga Asyik Judi Online, Pak Kades di Paluta Ditangkap Polisi Bareng 3 Tenaga Honorer

M Andi Yusri
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

Dari tangan keempat tersangka, Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

"Ada juga uang tunai sejumlah Rp55.000 dan dua buah kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," katanya.

Keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal