PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Wali KotaPematangsiantarHefriansyah memenuhi panggilan panitia hak angket DPRD dengan agenda pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang, Sabtu (22/2/2020). Wali kota datang didampingi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Pematangsiantar.
Pantauan iNews, suasana persidangan berjalan alot hingga memakan waktu sampai delapan jam. Sejumlah panitia hak angket mencecar Hefriansyah atas kebijakan selama kepemimpinannya yang dianggap meresahkan banyak pihak.
Beberapa keputusan tersebut antara lain mutasi jabatan ASN, pembangunan Tugu Raja Sang Nawaluh yang mangkrak dan merugikan negara hingga miliaran, serta beberapa kasus lainnya.
Namun sejumlah pertanyaan yang dilontarkan sembilan 9 anggota pansus kepada wali kota justru banyak dibantah. Dia malah menyuruh anggota DPRD bertanya kepada gubernur Sumut dan Mendagri sebagai atasannya.
Salah satunya saat wali kota dicecar mengenai dokumen yang diminta panitia angket melalui Ketua DPRD. Namun hingga rapat dimulai, dokumen yang diminta tak kunjung diberikan.