“Menyampaikan pendapat itu dijamin undang-undang. Tapi, saya minta hati-hati karena selalu ada potensi ditunggangi oleh pihak yang punya kepentingan, yang kita tidak tahu. Rawan disusupi. Makanya sampaikan pendapat dengan cara yang santun,” ujarnya.
Petugas kepolisian menghalau para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa dengan menggunakan water canon di depan gedung DPRD Sumut, di Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi yang diikuti mahasiswa dari berbagai kampus itu berakhir ricuh dan bentrok. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Kapolda juga menyampaikan, hingga Selasa malam, polisi telah mengamankan sekitar 53 orang diamankan dalam demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. Mereka masih masih menjalani pemeriksaan intensif di Brimob Polda Sumut.
Dalam demonstrasi Selasa (25/9/2019), massa melempari Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol dengan batu. Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian menembakkas gas air mata untuk memukul mundur para demonstran. Massa kemudian melempari polisi dengan batu. Polisi kembali menembakkan gas air mata sehingga massa berhamburan.
Polisi juga mengamankan sejumlah mahasiswa dari beberapa titik, di antaranya Jalan Imam Bonjol, Jalan Perdana, Jalan Kejaksaan.
Informasi dihimpun, mahasiswa yang berdemonstrasi berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dan Institut Teknologi Medan (ITM).