“Kami menilai ada pengkotak-kotakan wartawan yang bertugas liputan di KPU Sumut dan merasa tak ada transparansi penggunaan dana iklan kampanye,” ujar Koordinator aksi Nelly Simamora.
Dia menjelaskan, para wartawan kecewa lantaran KPU Sumut tidak melakukan lelang sesuai aturan dan mengumumkan iklan kampanye secara transparan.
“Kami juga ingin mengonfirmasi kriteria seperti apa dari KPU untuk mendapat pembagian iklan. Selama ini kami tidak diberi tahu, padahal sudah menyiapkan semua berkas kelengkapannya. Tapi tahu-tahu membagi dana sekian untuk TV, untuk koran dan media online,” katanya.
Terkait itu, Nelly menduga Ketua KPU Sumut, Yulhasni dan Komisioner Penmas, Safrialsyah melanggar Kepres Nomor 16 Tahun 2018. "Kuat dugaan juga bahwa Ketua KPUD Sumut, Yulhasni dan Komisioner KPUD Sumut tidak memahami dan tidak mematuhi aturan dan peraturan hukum yang ada di NKRI ini," katanya.
Menanggapi para pengunjuk rasa, Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengucapkan terima kasih atas aksi yang dilakukan para jurnalis.