Daftar Lengkap Pembagian PPKM Level 2 hingga 4 untuk 33 Kabupaten Kota di Sumut

Stepanus Purba
Petugas gabungan melakukan penyekatan dan memeriksa para pengendara di Kota Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan nasution)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk level 2 hingga 4 untuk 33 kabupaten kota di Sumatra Utara. Penerapan aturan ini berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Aturan perpanjangan PPKM berbasis level ini terbagi dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pertama Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Kedua Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam aturan tersebut, dua kota di Sumut akan menerapkan PPKM level 4. Kemudian 26 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3 dan 5 daerah terapkan PPKM level 2.

"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM selama dua minggu mulai 10 sampai 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam. 

Berikut daftar lengkap pembagian PPKM level 2 hingga Level 4 di 33 kabupaten kota di Sumut:

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal