Catat Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran bagi Pensiunan PNS 

Rina Anggraini
Ilustrasi THR. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Pencairannya akan bersamaan dengan THR PNS aktif meski besarannya berbeda.

"Termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, aturan pencairan THR PNS dan pensiunan 2021 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk THR tahun ini, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.

Anggaran tersebut dibagi masing-masing Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat. Adapun Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan ke Pemerintah Daerah.

Terkait besaran THR pensiunan 2021 yakni satu kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima masing-masing pensiunan tersebut sesuai dengan peraturan gaji diterapkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

57 tahun lalu

Geger! Mobil Terbakar di SMK Kosgoro 2 Sragen, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Geram Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Minta Polisi Usut

57 tahun lalu

Viral 2 Preman Kampung di Majalengka Mabuk Minta THR hingga Rusak Toko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal