PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja yang diduga telah mencabuli seorang siswi kelas 3 SD di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena tertarik dengan bocah tersebut.
Tersangka, Riski Sutan Pasundian (19), diamankan polisi setelah dilaporkan telah mencabuli korbannya, CA (10), yang juga tetangganya.
"Tersangka diamankan di Jalan Alboin Hutabarat, tak jauh dekat kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumut, AKP Abdi Abdullah, di Mapolres Padangsidimpuan, Sumut, Jumat (1/3/2019).
Dia mengatakan, kronologi pencabulan tersebut berawal ketika korban melintas di depan tersangka yang sedang santai di depan rumahnya. Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin (25/2/2019) lalu.
Tersangka langsung menarik korban dan mengajaknya ke sebuah tempat di belakang bengkel kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek Enam, Kecamatan Padangsidempuan.