Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Setelah lebih dari satu bulan kami berhasil mengamankan tersangka saat melakukan pembelian di salah satu minimarket dan tersangka juga mengakui perbuatannya," ujar AKP M. Ainul Yaqin.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.