Buron Kasus Korupsi, Mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Ditangkap

Stepanus Purba
Terpidana korupsi Sujarwono (tengah) yang sempat buron tiga tahun saat di Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid (PLTMH) Sujarwono di lokasi persembunyiannya Selasa (10/7/2018) malam. Mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan, dan Pertambangan Pakpak Bharat itu sempat buron selama tiga tahun.

Informasi yang dirangkum iNews.id, penangkapan itu dilakukan tim gabungan yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjutak. Dari hasil penyelidikan, mereka mengetahui lokasi persembunyian Sujarwono di Jalan Mardisan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, dan langsung mengamankannya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Sujarwono merupakan terpidana korupsi proyek yang bersumber dari APBD TA 2009 senilai Rp800 juta. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Sujarwono berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal (19/3/2014) dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sumanggar mengungkapkan keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pegintaian beberapa hari.

"Terpidana diamankan saat ada di Kantor Pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kecamatan Tanjung Morawa," katanya.

Dia menjelaskan, selama proses penyidikan, Sujarwono tidak memenuhi tiga kali panggilan hukum. “Statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan oleh Kejari Dairi sejak 2015,” ujarnya.

Diagendakan, tim Intelijen Kejati Sumut akan langsung menyerahkan terpidana ke pihak Kejari Dairi untuk segera dieksekusi agar mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (11/7/2018) hari ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencarian Hari Kedua, Pasutri Korban Innova Terjun ke Sungai di Pakpak Bharat Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

57 tahun lalu

Kurir Narkoba Ditangkap di Perbatasan Pakpak Bharat, Bawa 4 Kg Ganja dari Aceh

57 tahun lalu

3 Penumpang Avanza Terjun Sungai di Pakpak Bharat Hilang, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Buron Korupsi Kredit BPD Jateng Cabang Cilacap Ditangkap di Gresik, Ini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal