“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dia mengaku diupah Rp1 juta per bungkus untuk mengambil sabu itu," ungkap Atrial.
Tak lama setelah itu, istri AV datang ke penginapan itu. Perempuan berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.
“Kemudian tak lama setelah penangkapan suami-istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba pada Sabtu (6/7/2019).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Atrial.