BNN Sumut Tangkap 5 Penyelundup Sabu 6 Kg, 2 Pelaku Warga Malaysia

Stepanus Purba
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial saat gelar perkara kasus penyelundupan 6 kg sabu di Kantor BNN, Medan, Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dia mengaku diupah Rp1 juta per bungkus untuk mengambil sabu itu," ungkap Atrial.

Tak lama setelah itu, istri AV datang ke penginapan itu. Perempuan berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.

“Kemudian tak lama setelah penangkapan suami-istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba pada Sabtu (6/7/2019).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Atrial. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal